Silahkan cari

Kamis, 30 November 2017

Teologi Islam Menurut Muhammad Iqbal



Teologi Islam Menurut Muhammad Iqbal

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT berkat rahmat,taufik,dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Sholawat serta salam kami curahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah yang membahas tentang “Teologi Muhammad Iqbal” ini tidak akan berhasil dengan baik tanpa adanya bimbingan dan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada Dosen mata kuliah Tauhid, yang telah memberi ilmu dan pengarahan dalam makalah ini.
   Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya. sebagai balasan atas amal baik dari semua pihak yang telah memberikan pengarahan dan bantuannya. Kami sadar akan kekurangan dan keterbatasan yang kami miliki, kami mohon maaf jika ada penulisan yang kurang berkenan di hati bapak dosen dan juga pembaca. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


Yogyakarta,  September 2017



                                                                                                       Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................... 2
DAFTAR ISI .................................................................................................. 3
BAB I      : PENDAHULUAN ...................................................................... 4
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.    Tujuan Penulisan

BAB II    : PEMBAHASAN
A.     Biografi muhamad iqbal............................................................. 5
B.      Karya-karya muhamad iqbal..................................................... 5
C    Pemikiran muhamad iqbal......................................................... 6

BAB III   : PENUTUP ................................................................................... 10    
  Kesimpulan


DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 11







BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern memasuki dunia islam, terutama sesudah pembukaan abad kesembilan belas,yang dalam sejarah islam dipandang sebagai permulaan periode modern. Kontak dengan dunia barat selanjutnya membawa ide-ide baru ke dunia islam seperti rasionalisme, nasionalisme, demokrasi, dan sebagainya semua ini menimbulkan persoalan-persoalan baru,dan pemimpin-pemimpin islam pun mulai memikirkan cara-cara mengatasi persoalan-persoalan baru.
Sebagai halnya di barat, didunia islam juga timbul pikiran dan gerakan untuk menyesuaikan faham-faham keagamaan islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern itu. Dengan jalan demikian pemimpin-peimpin islam modern mengharap akan dapat melepaskan umat islam dari suasana kemunduran untuk selanjutnya dibawa kepada kemajuan.
Dan salah satu tokoh pemikiran dalam islam yang kejeniusannya tumbuh dan dikagumi dikalangan cendekiawan dan penyair besar adalah Muhammad iqbal. Islam dalam pandangan iqbal bersifat tidak statis, tetapi dapat disesuaikan dengan perkrmbangan zaman. Pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Dan masih banyak lagi pemikiran kalam para pembaharu tersebut. Untuk lebih jelasnya, marilah kita simak pembahasan dibawah ini.

B.  Rumusan Masalah
1.    Biografi Muhammad iqbal
2.    Karya-karya Muhammad iqbal
3.    Pemikiran Muhammad iqbal

C.  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui biografi Muhammad Iqbal
2.      Untuk mengetahui karya-karya Muhammad Iqbal
3.      Untuk mengetahui Pemikiran-pemikiran dari Muhammad Iqbal


BAB II
PEMBAHASAN
A.                Biografi Muhammad iqbal
Muhammad iqbal berasal dari keluarga golongan menengah di punjab dan lahir di Sialkot pada tahun 1876. Sialkot terletak di perbatasan Punjab barat dan Kasymir. Iqbal menerima pendidikan awalnya di sebuah madrasah(maktab) dan kemudian di Scottish Mission School. Untuk meneruskan studi ia kemudian pergi ke Lahore dan belajar disana sampai ia memperoleh gelar kesarjanaan M.A. di kota itulah ia berkenalan dengan Thomas Arnold,seorang orientalis yang menurut keterangan,mendorong pemuda iqbal untuk melanjutkan studi ke inggris. Di tahun 1905 ia pergi ke negara ini dan masuk ke universitas Cambridge untuk mempelajari falsafat. Dua tahun kemudian ia pindah ke Munich,Jerman dan disinilah ia memperoleh gelar Ph.D. dalam tasawuf. Tesis doctoral yang dimajukannya berjudul : The Development of Metaphysics In Persia (Perkembangan Metafisika Di Persia)[1]pada tanggal 4 November 1907 dibawah bimbingan F.Hommel. selama di eropa ia banyak bertemu dengan pikiran-pikiran filosof seperti Niezsche, Whithehead dan Bergson.
Pada tahun 1908 ia berada kembali di Lahore dan disamping pekerjaannya sebagi pengacara ia menjadi dosen falsafat. Bukunya Reconstruction of religious in islam adalah hasil ceramah-ceramahnya yang diberikannya dibeberapa universitas di India. Kemudian ia memasuki bidang politik dan di tahun 1930 dipilih menjadi presiden Liga Muslimin. Di dalam perundingan meja bundar di London ia turut dua kali mengambil bahagian. Ia juga menghadiri konferensi islam yang diadakan di yerusalem. Dalam usia 62 ia meninggal di tahun 1938.

B.                 Karya-karya Muhammad Iqbal
Bang-i-Dara, Payam-i-Mashriq, Asrar-i-Khudi, Ramuz-i-Bekhudi, Jawaid Nama, Zarb-i-kalim, Pas Cheh Bayad Kard Ae Aqwam-I-Sharq, Musafir Nama, Bal-i-Jibril, Armughan-i-Hejaz, Metaphysics in Persia, Lectures on the Reconstruction of Relugius Thought in Islam[2].

C.                  Pemikiran Muhamad Iqbal
Pembaruan hukum islam sebagaimana dilakukan Muhammad Iqbal tidak terlepas dari pandangannya terhadap sumber-sumber hukum islam. Hal ini dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut :

1.      Pemikirannya tentang Alquran
Iqbal percaya kalau alquran itu memang benar diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad dengan perantara malaikat jibril. Menurut iqbal, alquran adalah sebagai sumber hukum yang utama dengan pernyataannya, “The Quran is a book which emphazhise ‘deed’ rather than ‘idea” (alquran adalah kitab yang lebih mengutamakan amal daripada cita-cita). Namun dia berpendapat bahwa Alquran bukanlah undang-undang. Dia berpendapat bahwa penafsiran alquran dapat berkembang sesuai dengan perubahan zaman. Alquran dapat ditafsirkan melalui berbagai disiplin ilmu, dan pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Tujuan utama alquran adalah membangkitkan kesadaran manusia yang lebih tinggi dalam hubungannya dengan tuhan dan alam semesta.Alquran memuatnya secara detail maka manusialah yang dituntut mengembangkannya.dalam istilah fikih hal ini disebut ijtihad. Ijtihad dalam pandangan iqbal disebut dengan prinsip gerak dalam struktur islam. Disamping itu Alquran memandang bahwa kehidupan adalah satu proses cipta yang kreatif dan progresif. Oleh karenanya, walaupun Alquran tidak melarang untuk memperimbangkan karya besar ulama terdahulu, namun masyarakat harus berani mencari rumusan baru secara kreatif dan inovattif untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. Akibat pemahaman yang kaku terhadap ulama terdahulu, maka ketika masyarakat maju, hukum tetap berjalan di tempatnya.
Iqbal juga mengeluh tentang ketidakmampuan masyarakat india dalam memahami alquran disebabkan tidak memahami bahasa arab dan telah salah mengimpor ide-ide india(Hindu) dan yunani ke dalam islam dan Alquran. Iqbal begitu terobsesi untuk menyadarkan umat Islam untuk lebih progresif dan dinamis dari keadaaan statis dan stagnan dalam menjalani kehidupan duniawi. Karena berdasarkan pengalaman, agama Yahudi dan Kristen telah gagal menuntun umat manusia menjalani kehidupan. Kegagalan Yahudi disebabkan terlalu mementingkan legalita kehidupan duniawi. Sedangkan kegagalan Kristen adalah dalam memberikan nilai-nilai kepada pemeliharaan Negara, undang-undang dan organisasi disebabkan terlalu mementingkan segi ibadah ritual. Dalam kegagalan kedua agama tersebut menurut Iqbal Al-Qur’an berada ditengah-tengah dan sama-sama mengajarkan keseimbangan kedua kehidupan tersebut, tanpa mebeda-bedakannya. Baginya antara politik pemerintahan dan agama tidak ada pemisahan sama sekali. Inilah yang dikembangkannya dalam merumuskan ide berdirinya Negara Pakistan yang memisahkan diri dari India yang mayoritas Hindu.
Satu segi mengenai al-Qur'an yang patut dicatat adalah bahwa ia sangat menekankan pada aspek Hakikat yang bisa diamati. Tujuan al-Qur'an dalam pengamatan reflektif atas alam ini adalah untuk membangkitkan kesadaran pada manusia tentang alam yang dipandang sebagai sebuah symbol. Iqbal menyatakan hal ini seraya menyitir beberapa ayat, diantaranya: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui". (Qs. 30:22)










2.      Pendapat tentang Al-Hadits 
Iqbal memandang bahwa umat Islam perlu melakukan studi mendalam terhadap literatur hadist dengan berpedoman langsung kepada Nabi sendiri selaku orang yang mempunyai otoritas untuk menafsirkan wahyunya. Hal ini sangat besar faedahnya dalam memahami nilai-nilai hidup dari prinsip-prinsip hukum Islam sebagaimana yang dikemukakan al-Qur’an.
Iqbal sepakat dengan pendapat Syah Waliyullah tentang hadits, yaitu cara Nabi dalam menyampaikan dakwah Islam dengan memperhatikan kebiasaan, cara-cara dan keganjilan yang dihadapinya ketika itu. Selain itu juga Nabi sangat memperhatikan  sekali adat istiadat penduduk setempat. Dalam penyampaiannya Nabi lebih menekankan pada prinsip-prinsip dasar kehidupan social bagi seluruh umat manusia, tanpa terkait oleh ruang dan waktu. Jadi peraturan-peraturan tersebut khusus untuk umat yang dihadapi Nabi. Untuk generasi selanjutnya, pelaksanaannya mengacu pada prinsip kemaslahatan, dari pandangan ini Iqbal menganggap wajar saja kalau Abu Hanifah  lebih banyak mempergunakan konsep istihsan dari pada hadits yang masih meragukan kualitasnya. Ini bukan berarti hadits-hadits pada zamannya belum dikumpulkan, karena Abu Malik dan Az-Zuhri telah membuat koleksi hadits tiga puluh tahun sebelum Abu Hanifah wafat. Sikap ini diambil Abu Hanifah karena ia memandang tujuan-tujuan universal hadits daripada koleksi belaka.
3.       Pandangannya Tentang Ijtihad
Menurut Iqbal ijtihad adalah “Exert with view to form an independent judgment on legal question” (bersungguh-sungguh dalam membentuk suatu keputusan yang bebas untuk menjawab permasalahan hukum). Kalau dipandang baik hadits maupun Al-Qur’an memang ada rekomendasi tentang ijtihad tersebut. Disamping ijtihad pribadi hukum Islam juga memberi rekomendasi keberlakuan ijtihad kolektif. Ijtihad inilah yang selama berabad-abad dikembangkan dan dimodifikasi oleh ahli hukum Islam dalam mengantisipasi setiap permasalahan masyarakat yang muncul. Sehingga melahirkan aneka ragam pendapat (mazhab). Sebagaimana mayoritas ulama, Iqbal membagi ijtihad kedalam tiga tingkatan yaitu:
1)      Otoritas penuh dalam menentukan perundang-undangan yang secara praktis hanya terbatas pada pendiri mazhab-mazhab saja.
2)      Otoritas relative yang hanya dilakukan dalam batas-batas tertentu dari satu madzhab
3)      Otoritas khusus yang berhubungan dengan penetapan hukum dalam kasus-kasus tertentu, dengan tidak terkait pada ketentuan-ketentuan pendiri madzhab.
Iqbal menggaris bawahi pada derajat yang pertama saja. Menurut Iqbal, kemungkinan derajat ijtihad ini memang disepakati diterima oleh ulama ahl-al-sunnah tetapi dalam kenyataannya dipungkiri sendiri sejak berdirinya mazhab-mazhab. Ide ijtihad ini dipagar dengan persyaratan ketat yang hampir tidak mungkun dipenuhi. Sikap ini, lanjut Iqbal, adalah sangat ganjil dalam suatu system hukum Al-Qur’an yang sangat menghargai pandangan dinamis. Akibatnya ketentuan ketatnya ijtihad ini, menjadikan hukum Islam selama lima ratus tahun mengalami stagnasi dan tidak mampu berkembang. Ijtihad yang menjadi konsep dinamis hukum Islam hanya tinggal sebuah teori-teori mati yang tidak berfungsi dan menjadi kajian-kajian masa lalu saja. Demikian juga ijma hanya menjadi mimpi untuk mengumpulkan ulama, apalagi dalam konsepnya satu saja ulama yang tidak setuju maka batallah keberlakuan ijma tersebut, hal ini dikarenakan kondisi semakin meluasnya daerah Islam. Akhirnya kedua konsep ini hanya tinggal teori saja, konsekwensinya, hukum Islam pun statis tidak berkembang selama beberapa abad.














BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pada abad ke 19 perkembangan islam semakin pesat berbagai persoalan baru disuguhkan yang belum ada pada masa Rasulullah, sahabat, dan Tabiin. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern memasuki dunia islam. Para pemimpin islam mencari cara bagaimana harus menghadapi tantangan zaman yang dikhawatirkan umat islam mengalami kemunduran dan keterbelakangan. Pada akhirnya munculah salah satu tokoh pemikiran islam yang sangat disegani dan mempunyai wawasan yang sangat luas. Kejeniusannya tumbuh dikalangan cendekiawan yaitu Muhammad Iqbal . islam dalam pandangannya fleksibel sesuai perkembangan zaman. Dengan pemikirannya ia mampu menjawab tantangan zaman.



























DAFTAR PUSTAKA



Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikir dan Gerakan

Enver, Ishrat Hasan, Metafisika Iqbal : pengantar untuk memahami the Reconstruction of Religious thought in Islam


[1]Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikir dan Gerakan, hlm.190
[2] Enver, Ishrat Hasan, Metafisika Iqbal : pengantar untuk memahami the Reconstruction of Religious thought in Islam, hlm 128

Tidak ada komentar:

Posting Komentar